Cara Daftar Online Bansos PKH

Bansos PKH – Pemerintah lewat Dinas Sosial tetap menyalurkan kesejahteraan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada penduduk miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Departemen Sosial. Bantuan ini dimaksudkan sebagai sokongan selama masa pandemi.

Proses Penerima Bansos PKH

Penerima manfaat yang diterima lewat DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan hibah sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 setiap tiga bulan. Bantuan dibayarkan langsung terhadap penerima dan tidak mampu diwakilkan.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial yang pada prinsipnya akan masuk dalam daftar DTKS, penduduk mampu mendaftar ke desa atau kelurahan setempat dengan menjinjing KTP dan KK. Nantinya, Perangkat Desa/Kelurahan akan menasihati apakah patut atau tidak.

“Information tersebut diantar melalui sistem untuk diproses oleh dinas sosial,” customized organization situs web Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/1).

Cara daftar online bansos PKH

Setelah melalui compositions tersebut, penerima program bansos PKH dapat mendaftar secara online ke DTKS Kemensos untuk tahap berikutnya. Setelah menuntaskan langkah terakhir, dimengerti apakah orang yang meminta derma berhak menjadi penerima.

Adapun persyaratan dan registrasi PKH secara online yakni selaku berikut:

1. Siapkan Handphone, KTP dan KK

2. Download aplikasi Cek Bantuan Sosial di Play Store

3. Buka aplikasi dan pilih sajian Daftar Usulan bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos sebagai daftar peserta PKH 2022

4. Pilih Tambah Proposal dan sistem akan menyesuaikan nama, NIK, KK dan status Anda di Dukcapil

5. Klik Kartu Bansos BPNT/Sembako

Terakhir, tunggu konfirmasi bahwa Anda sudah humdingers pertolongan DTKS dari Departemen Sosial atau belum.

Nah demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, jika Anda punya teman, kerabat, keluarga atau tetangga yang layak mendapatkan bansos PKH, langsung saja kasih tau seperti cara diatas agar bisa didaftarkan langsung maupun online. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: Vidia Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *